Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka. Sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB, Selasa, 17 Januari 2023.
Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK selalu siap dalam menjaga independensi khususnya saat sidang. "Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU)," ungkap Fajar kepada Media Indonesia, Senin, 16 Januari 2023.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Fajar memastikan keterangan DPR dan Presiden bakal menjadi masukan lantaran sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Terkait batas waktu sidang gugatan sampai putusan, Fajar belum bisa berspekulasi lebih lanjut.
"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," ujar dia.
Adapun gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, diajukan enam warga negara perseorangan.
Para penggugat merupakan kader PDIP. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan perkara
uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (
pileg) proporsional terbuka. Sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB, Selasa, 17 Januari 2023.
Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK selalu siap dalam menjaga independensi khususnya saat sidang. "Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU)," ungkap Fajar kepada
Media Indonesia, Senin, 16 Januari 2023.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Fajar memastikan keterangan DPR dan Presiden bakal menjadi masukan lantaran sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Terkait batas waktu sidang gugatan sampai putusan, Fajar belum bisa berspekulasi lebih lanjut.
"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," ujar dia.
Adapun gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, diajukan enam warga negara perseorangan.
Para penggugat merupakan kader PDIP. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)