Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Diyakini Tolak Gugatan Soal Sistem Proporsional Terbuka

Kautsar Widya Prabowo • 14 Januari 2023 22:03

Jakarta: Pengamat politik Ray Rangkuti meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
 
Ray menegaskan pemohon tidak menerangkan secara jelas kerugian konstitusional dalam penerapan sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diterapkan. Pemohon hanya berdalih, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.
 
"Seharusnya mereka untung (dengan proposional terbuka) karena suara mereka dihitung gitu. Justru proporsional tetutup itu membuat mereka rugi, karena suara mereka diambil partai," ujar Ray kepada Medcom.id, Sabtu, 14 Januari 2023.

Selain itu, Ray menilai seharusnya aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang digugat. Sebab, aturan itu mempekecil peluang partai baru lolos dalam Pileg 2024.

Baca: PBB Ikuti PDIP Dukung Proporsional Tertutup, Pengamat: Tak Berdampak ke Perolehan Suara 

Ray menjelaskan saat MK memutuskan untuk menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka pada 2008, didasari atas beberapa alasan yang realiatis. Salah satunya banyak masyarakat mengeluhkan caleg terpilih tak sesuai dengan yang dicoblos.
 
"Jelas rugi, saya (pemilih) datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena mau pilih si a eh tiba-tiba yang menang si b. Jelas saya rugi. Nah ini (pemohon gugatan sistem proporsional terbuka) apa kerugian mereka secara konstitusional, (itu) sulit dijangkau," jelasnya.
 
Perlu diketahui terdapat enam orang yang menggugat sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Salah satunya pengurus PDIP Cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono.
 
Sementara itu, saat ini hanya PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
 
Sedangkan, delapan parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS mendukung sistem pemilu propsional terbuka.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan