Kemendagri bersama tim Pembina Samsat Nasional kunker ke Jawa Barat. Foto: Istimewa.
Kemendagri bersama tim Pembina Samsat Nasional kunker ke Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Upaya Kemendagri Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor

Arga sumantri • 07 Agustus 2022 14:15
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemendagri bersama tim pembina Samsat turun ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah dan Jawa Barat.
 
"Kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional ke Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor," ujar Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Fatoni mengungkapkan PKB mempunyai potensi yang sangat besar. PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial dan menjadi primadona. Selain itu, berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Adapun potensi alokasi PKB dan BBNKB pada 2022 dalam APBD Provinsi se-Indonesia mencapai Rp84,22 triliun. Jumlah ini setara 44,9 persen dari total PAD Rp187,54 triliun.
 

Baca: Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Siap-siap Kendaraan Disita


Berdasarkan data sampai Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak. Jumlah ini setara 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
 
Ia mengatakan Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor tersebut. Sejumlah kebijakan disiapkan, misalnya penghapusan pajak progresif.
 
"Jadi termasuk tadi kebijakan-kebijakan penghapusan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun, kemudian nanti akan ada penghapusan pajak progresif, setelah melalui kajian," ujar dia.
 
Fatoni menyampaikan tingkat kepatuhan pembayaran PKB yang tinggi akan memiliki berbagai keuntungan. Misalnya, meningkatnya PAD, untuk membiayai pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan yang lebih baik. 
 
"Potensinya masih 40 persen sampai 60 persen di beberapa daerah. Kalau wajib pajak patuh membayar pajak, maka dana yang diperoleh tadi bisa banyak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan," tutur Fatoni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan