Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan segera menentukan nasib enam partai politik (parpol) yang melapor terkait dugaan pelanggaran administrasi. Mereka yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Pandu Bangsa.
"Kami baru akan plenokan nanti malam," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Minggu, 11 September 2022.
Lolly menerangkan nasib keenam parpol tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Adapun Bawaslu tak meloloskan dua parpol, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Bawaslu menegaskan KPU sebagai terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara pendaftaran parpol. Bawaslu menyatakan KPU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menyatakan segera menentukan nasib enam partai politik (parpol) yang melapor terkait dugaan pelanggaran administrasi. Mereka yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan
Partai Pandu Bangsa.
"Kami baru akan plenokan nanti malam," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Minggu, 11 September 2022.
Lolly menerangkan nasib keenam parpol tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Adapun Bawaslu tak meloloskan dua
parpol, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Bawaslu menegaskan KPU sebagai terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara pendaftaran parpol. Bawaslu menyatakan KPU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)