Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Bawaslu DIY Temukan Verifikasi Parpol Data Ganda dengan Video Call

Ahmad Mustaqim • 08 September 2022 12:38
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan pengawasan tahap verifikasi partai politik (Parpol) di level kabupaten/kota maupun provinsi. Bawaslu DIY menemukan indikasi potensi pelanggaran pada tahapan tersebut.
 
Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan KPU di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Sleman melakukan verifikasi data ganda keanggotaan parpol melalui video call. Namun verifikasi dengan cara tersebut tidak ada dalam aturan. 
 
"KPU di DIY ada di Kulon Progo  Bantul dan Sleman, KPU verifikasi melalui video call. Alasan sakit, alasan tak bisa didatangkan," kata  di sela Rapat Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, Kamis, 8 September 2022. 
 
Baca: Bawaslu Jepara Temukan Puluhan Data Berpontensi Ganda Kepengurusan Parpol

Sri menjelaskan di dalam Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, data keanggotaan parpol verifikasinya tidak bisa dilakukan secara video call. Ia mengatakan verifikasi data ganda keanggotaan parpol harus dilakukan dengan mendatangkan pengurus atau mendatangi kantor parpol. 

"Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, manakala tidak bisa hadir langsung, di pasal 40 harus dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata dia.
 
Ia mengatakan masih memantau dan menunggu hasil dari proses verifikasi yang dilakukan KPU. Apakah nantinya data ganda keanggotaan parpol itu akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau TMS.  
 
"Kalau kemudian dinyatakan TMS, enggak masalah. Kalau dinyatakan MS itu yang nggak boleh," ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini. 
 
Ia mengaku sedang mengingatkan KPU agar bekerja sesuai aturan. Pasalnya proses tahapan pemilu yang berjalan saat ini masih kategori administratif. 
 
"Jika masuk pelanggaran mekanisme, tata cara, dan prosedur, masuk pelanggaran administratif, akan dilakukan pemeriksaan melalui sidang ajudikasi," ujarnya.
 
Parpol Diimbau Perbaiki Catatan Verifikasi KPU
 
Bawaslu DIY meminta Parpol melakukan perbaikan atas catatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pada tahap pendaftaran. Bila tak ada perbaikan data, hal ini bisa jadi potensi pelanggaran. 
 
"Kalau nanti pada saat perbaikan masih ada berarti sudah masuk pelanggaran," ungkap Sri. 
 
Sri mengatakan KPU saat ini masih pada tahap verifikasi dokumen pendataran parpol yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol). Pihak Bawaslu juga melakukan sosialisadi pencegahan potensi pelanggaran agar parpol bisa turt mengantisipasi. 
 
"Tiap tahapan potensi pelanggarannya berbeda-beda karena itu setiap tahapan kami upayakan untuk bisa melakukan pencegahan," ujarnya.
 
Sejauh ini data ganda keanggotaan maupun kepengurusan parpol banyak terjadi. Pihaknya masih menunggu hasil verifikasi KPU apakah akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). 
 
Selain itu, kata Sri, pihaknya juga terus mengawasi potensi keanggotaan fiktif yang masih masuk dalam temuan pada proses verikasi. Kemudian, juga soal netralitas pihak-pihak yang dilarang masuk dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol. 
 
"Apakah ada anggota-anggota parpol dan pengurus yang orang-orang harusnya netral, misalnya TNI, Polri, ASN, kepala desa, bahkan penyelenggara pemilu," bebernya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan