Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan data ganda pengurus partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal Parpol dengan potensi kepengurusan ganda dalam satu Parpol sebanyak 50 data.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan potensi kepengurusan ganda juga ditemukan antarparpol sebanyak 4 data. Data ganda eksternal itu satu nama pengurus partai tercatat dalam partai lain. Sementara data ganda internal pengurus yaitu satu nama tercantum di beberapa pengurus kecamatan.
"Terdapat data pengurus Parpol yang sama, baik dalam satu Parpol, maupun lintas Parpol. Terdapat empat Parpol yang ganda internal. Sedangkan lintas Parpol sendiri juga terdapat empat Parpol yang datanya ganda," kata Sujiantoko di Jepara, Selasa, 6 September 2022.
Dia menjelaskan data tersebut diperoleh setelah Bawaslu Jepara melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu. Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi," jelas Sujiantoko.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
"Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari," ungkap Sujiantoko.
Temuan Bawaslu itu telah disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara. Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.
Delapan Parpol Tak Hadir Klarifikasi Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengundang 13 parpol terkait pemberitahuan keanggotaan partai politik yang belum jelas. Namun hanya lima partai yang datang untuk memberikan klarifikasi.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan hingga batas akhir waktu klarifikasi, hanya lima parpol yang datang dari 13 parpol yang diundang.
Yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Berdasarkan surat pernyataan yang diunggah parpol di Sipol, KPU Kabupaten Jepara menemukan 27 keanggotaan parpol yang belum jelas.
"Yang datang hanya 12 orang partainya lima. Kemudian yang tidak bisa diklarifikasi atau tidak datang berarti statusnya tidak memenuhi syarat. Kemudian 12 orang yang hadir diberi status memenuhi syarat," ungkap Muhammadun.
Klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.
"Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, tanggal 4-5 September 2022 merupakan jadwal kegiatan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya," papar Muhammadun.
Setelah proses klarifikasi tuntas, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022, untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022.
"Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022," ujar Muhammadun.
Jepara: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan data ganda pengurus
partai politik (Parpol) calon peserta
Pemilu 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal Parpol dengan potensi kepengurusan ganda dalam satu Parpol sebanyak 50 data.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan potensi kepengurusan ganda juga ditemukan antarparpol sebanyak 4 data. Data ganda eksternal itu satu nama pengurus partai tercatat dalam partai lain. Sementara data ganda internal pengurus yaitu satu nama tercantum di beberapa pengurus kecamatan.
"Terdapat data pengurus Parpol yang sama, baik dalam satu Parpol, maupun lintas Parpol. Terdapat empat Parpol yang ganda internal. Sedangkan lintas Parpol sendiri juga terdapat empat Parpol yang datanya ganda," kata Sujiantoko di Jepara, Selasa, 6 September 2022.
Dia menjelaskan data tersebut diperoleh setelah Bawaslu Jepara melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu. Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi," jelas Sujiantoko.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
"Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari," ungkap Sujiantoko.
Temuan Bawaslu itu telah disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara. Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.
Delapan Parpol Tak Hadir Klarifikasi Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengundang 13 parpol terkait pemberitahuan keanggotaan partai politik yang belum jelas. Namun hanya lima partai yang datang untuk memberikan klarifikasi.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan hingga batas akhir waktu klarifikasi, hanya lima parpol yang datang dari 13 parpol yang diundang.
Yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Berdasarkan surat pernyataan yang diunggah parpol di Sipol, KPU Kabupaten Jepara menemukan 27 keanggotaan parpol yang belum jelas.
"Yang datang hanya 12 orang partainya lima. Kemudian yang tidak bisa diklarifikasi atau tidak datang berarti statusnya tidak memenuhi syarat. Kemudian 12 orang yang hadir diberi status memenuhi syarat," ungkap Muhammadun.
Klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.
"Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, tanggal 4-5 September 2022 merupakan jadwal kegiatan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya," papar Muhammadun.
Setelah proses klarifikasi tuntas, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022, untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022.
"Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022," ujar Muhammadun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)