Tangerang: Sebanyak sembilan orang warga Tangerang Selatan (Tangsel) dicatut namanya sebagai pengurus partai politik. Hal ini baru diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melakukan verifikasi.
"Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol. Hanya satu orang yang menyatakan pernah menjadi pengurus parpol dan saat ini tidak," kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat, Senin, 5 September 2022.
Dia menuturkan satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian. Ajat meminta parpol yang mencatut nama tersebut segara memperbaiki data kepengurusan dan keanggotaannya.
"Tahapan verifikasi administrasi ini sampai Desember, jadi masih panjang dan kami membuka ruang tanggapan masyarakat," ucapnya.
Ketua Pokja Pengawasan Pendaftaran Parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Aas Satibi, menegaskan sembilan orang yang dicatut namnya terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
Dia menegaskan nama-nama tersebut mengadukan kepada Bawaslu Kota Tangsel, dan menyatakan keberatan. Sebab, mereka tidak pernah mendaftaran diri ke partai politik dan bukan bagian dari partai politik.
"Nama-nama tersebut, meminta kepada KPU untuk menghapus namanya dalam SIPOL," tegas dia.
Tangerang: Sebanyak sembilan orang warga Tangerang Selatan (
Tangsel) dicatut namanya sebagai pengurus
partai politik. Hal ini baru diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Tangsel melakukan verifikasi.
"Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol. Hanya satu orang yang menyatakan pernah menjadi pengurus parpol dan saat ini tidak," kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat, Senin, 5 September 2022.
Dia menuturkan satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian. Ajat meminta parpol yang mencatut nama tersebut segara memperbaiki data kepengurusan dan keanggotaannya.
"Tahapan verifikasi administrasi ini sampai Desember, jadi masih panjang dan kami membuka ruang tanggapan masyarakat," ucapnya.
Ketua Pokja Pengawasan Pendaftaran Parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Aas Satibi, menegaskan sembilan orang yang dicatut namnya terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
Dia menegaskan nama-nama tersebut mengadukan kepada Bawaslu Kota Tangsel, dan menyatakan keberatan. Sebab, mereka tidak pernah mendaftaran diri ke partai politik dan bukan bagian dari partai politik.
"Nama-nama tersebut, meminta kepada KPU untuk menghapus namanya dalam SIPOL," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)