Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) merupakan kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah (pemda). Ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Beleid itu berbunyi bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp1000 menjadi Rp3000 per suara. Usulan tersebut, diharapkan disetujui Menteri Keuangan sehingga dapat berlaku mulai 2023.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan dalam konteks pendidikan politik atau kepemiluan pemilih, bantuan keuangan untuk parpol diharapkan dapat dialokasikan untuk pendidikan politik.
"Atau kepemiluan untuk anggota parpol. Pendidikan politik atau kepemiluan anggota parpol tersebut diharapkan dapat menstimulasi dan mengembangkan partisipasi rasional dan juga mendorong para caleg selaku kader partai dapat berkampanye secara programatik," kata Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 18 September 2022.
Selain anggota parpol, kata Idham, pendidikan politik atau kepemiluan yang diadakan parpol dapat diperuntukan pemilih atau warga pada umumnya. Idham menerangkan hal itu ditegaskan dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang berbunyi rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bantuan keuangan untuk
partai politik (parpol) merupakan kewenangan pemerintah atau
pemerintah daerah (pemda). Ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Beleid itu berbunyi bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp1000 menjadi Rp3000 per suara. Usulan tersebut, diharapkan disetujui Menteri Keuangan sehingga dapat berlaku mulai 2023.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan dalam konteks pendidikan politik atau kepemiluan pemilih, bantuan keuangan untuk parpol diharapkan dapat dialokasikan untuk pendidikan politik.
"Atau kepemiluan untuk anggota parpol. Pendidikan politik atau kepemiluan anggota parpol tersebut diharapkan dapat menstimulasi dan mengembangkan partisipasi rasional dan juga mendorong para caleg selaku kader partai dapat berkampanye secara programatik," kata Idham kepada
Media Indonesia, Minggu, 18 September 2022.
Selain anggota parpol, kata Idham, pendidikan politik atau kepemiluan yang diadakan parpol dapat diperuntukan pemilih atau warga pada umumnya. Idham menerangkan hal itu ditegaskan dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang berbunyi rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)