Ilustrasi vaksin tiba di Indonesia/BPMI Setpres.
Ilustrasi vaksin tiba di Indonesia/BPMI Setpres.

Pemerintah Putuskan Tak Terima Hibah Vaksin hingga April 2022

Anggi Tondi Martaon • 30 Maret 2022 16:12
Jakarta: Pemerintah memutuskan tak menerima hibah vaksin covid-19 hingga April 2022. Keputusan itu dibuat untuk mengatasi masalah vaksin yang kedaluwarsa.
 
"Mengingat kapasitas penyimpanan yang terbatas dan ketersediaan vaksin yang sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gede Ngurah Swajaya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Upaya lain yang dilakukan yaitu membuat syarat penerimaan vaksin yang akan didonasikan kepada Indonesia. Salah satu syarat yakni masa simpan vaksin minimal dua per tiga dari masa simpan atau save live.

Dia menyampaikan Kemenlu terus berupaya memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, vaksin yang diterima memiliki masa simpan yang lama.
 
Baca: Kemenkes: 1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Besok
 
Ngurah menyampaikan save live vaksin selalu disuarakan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Covac Facility. Sehingga, vaksin yang diterima negara penerima bisa dimanfaatkan secara maksimal. 
 
"Menghindari risiko kedaluarsa vaksin dan pemusnahan," ungkap Ngurah.
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyampaikan sebanyak 1.075.000 dosis vaksin covid-19 bakal kedaluwarsa pada 31 Maret 2022. Vaksin yang paling banyak kedaluwarsa yaitu Astrazeneca.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan