Jakarta: Pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi didukung. Bahkan ketentuan pidana terkait kasus prostitusi diusulkan diubah.
"Saya mendukung sebab negara kita melarang prostitusi," kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan saat ini pengguna jasa esek-esek tidak bisa dikenakan pidana langsung. Sebab, ketentuan yang mengakomodasi pemidanaan tersebut hanya ada di Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan. Kekurangan lainnya hanya bisa dikenakan jika pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) berstatus menikah.
"Asalkan ada laporan atau aduan dari istrinya," kata dia.
Baca: Fraksi NasDem Dukung Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi
Dia berharap pengubahan ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam revisi KUHP. Amendemen kiblat hukum pidana Indonesia itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Kita tunggu saja KUHP baru yang sedang mau diselesaikan di DPR," kata dia.
Dia berharap revisi KUHP tersebut tak hanya mengubah ketentuan pemidanaan pengguna jasa porstitusi. Namun, juga mengatur sanksi yang berat.
"Agar ada efek jera bagi pelakunya," ujar dia.
Jakarta: Pemidanaan terhadap pengguna jasa
prostitusi didukung. Bahkan ketentuan pidana terkait kasus prostitusi diusulkan diubah.
"Saya mendukung sebab negara kita melarang prostitusi," kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.
Anggota
Komisi III DPR itu menyampaikan saat ini pengguna jasa esek-esek tidak bisa dikenakan pidana langsung. Sebab, ketentuan yang mengakomodasi pemidanaan tersebut hanya ada di Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan. Kekurangan lainnya hanya bisa dikenakan jika pengguna jasa
pekerja seks komersial (PSK) berstatus menikah.
"Asalkan ada laporan atau aduan dari istrinya," kata dia.
Baca:
Fraksi NasDem Dukung Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi
Dia berharap pengubahan ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam revisi KUHP. Amendemen kiblat hukum pidana Indonesia itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Kita tunggu saja KUHP baru yang sedang mau diselesaikan di DPR," kata dia.
Dia berharap revisi KUHP tersebut tak hanya mengubah ketentuan pemidanaan pengguna jasa porstitusi. Namun, juga mengatur sanksi yang berat.
"Agar ada efek jera bagi pelakunya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)