Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya Istimewa

Fraksi NasDem Dukung Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi

Anggi Tondi Martaon • 05 Januari 2022 16:24
Jakarta: Fraksi NasDem di DPR mendukung pemidanaan bagi pengguna jasa prostitusi. Pihak yang dihukum jangan hanya penyedia jasa layanan seks.
 
"Kalau kita prinsipnya di awal mendukung," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyampaikan keadilan harus diberikan dalam kasus prostitusi. Pengguna jasa prostitusi dianggap selalu terlindungi akibat ada kekurangan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengguna prostitusi hanya bisa dijerat dengan Pasal 483 KUHP yang mengatur perzinaan. Namun, ada kekurangan dari ketentuan tersebut, di antaranya hanya bisa menjerat pengguna jasa yang berstatus menikah dan bersifat delik aduan.
 
"Sama kayak kasus CA terakhir ini dieksploitasi tapi yang konsumen seolah-olah quote and quote dilindungi. Keadilan itu yang harus kita lihat," ungkap dia.
 
Baca: Pemidanaan Konsumen Prostitusi Disebut Menciptakan Keadilan Hukum
 
Willy belum tahu apakah usulan tersebut diakomodasi ke dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau tidak. Hal itu tergantung daftar inventaris masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah. Sebab, RUU TPKS merupakan usul inisiatif DPR.
 
Namun, dia meyakini pemerintah  bakal terbuka terhadap masukan tersebut. Sehingga, hal itu bisa menjadi bahan diskusi saat pembahasan RUU TPKS.
 
Selain itu, dia menyampaikan RUU TPKS bersifat lex specialis. Norma yang diatur bakal disesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak tumpang tindih.
 
"Nanti kita akan undang para pakar, tapi kan ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS sendiri profesor hukum pidana, Wamenkumham, semoga nanti itu menjadi kajian bagaimana menyusun deliknya biar tidak overlap dengan KUHP sendiri," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan