Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Beleid itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di se-Indonesia.
Tito memerintahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diintensifkan. Caranya dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas (satgas) covid-19 dari tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
“Dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan covid-19,” tulis salinan SE Kemendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca: Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru
Tito meminta tes dan pelacakan kontak erat covid-19 dimasifkan. Supaya kasus covid-19 bisa dideteksi secepat mungkin untuk dilakukan penanganan.
Arahan lainnya, yakni menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kepala daerah juga diinstruksikan bekerja sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lain.
“Dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Tito.
Tito mendorong kepala daerah memperkuat fasilitas rumah sakit covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
“Lalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah dengan fasilitas S-gene target failure (SGTF),” jelas Tito.
Selain itu, Tito ingin penggunaan PeduliLindungi dimasifkan terutama di ruang publik. Pengelola fasilitas publik wajib memakai PeduliLindungi sebagai sarana screening pengunjung.
“Sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar penggunaan PeduliLindungi di antaranya pencabutan sementara izin operasionalnya,” tegas mantan Kapolri itu.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Beleid itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di se-Indonesia.
Tito memerintahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro diintensifkan. Caranya dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas (satgas) covid-19 dari tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
“Dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan covid-19,” tulis salinan
SE Kemendagri seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca:
Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru
Tito meminta tes dan pelacakan kontak erat covid-19 dimasifkan. Supaya kasus covid-19 bisa dideteksi secepat mungkin untuk dilakukan penanganan.
Arahan lainnya, yakni menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kepala daerah juga diinstruksikan bekerja sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lain.
“Dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Tito.
Tito mendorong kepala daerah memperkuat fasilitas rumah sakit covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
“Lalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah dengan fasilitas S-gene target failure (SGTF),” jelas Tito.
Selain itu, Tito ingin penggunaan PeduliLindungi dimasifkan terutama di ruang publik. Pengelola fasilitas publik wajib memakai PeduliLindungi sebagai sarana screening pengunjung.
“Sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar penggunaan PeduliLindungi di antaranya pencabutan sementara izin operasionalnya,” tegas mantan Kapolri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)