Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022. Pemkot bakal membatasi aktivitas warga dengan larangan merayakan tahun baru 2022.
Penerapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tempat-tempat yang ramai, khususnya di Tahun Baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan. Seperti hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu, 15 Desember 2021.
Selain itu, pihaknya tidak akan mendirikan pos penyekatan saat Natal dan tahun baru 2022, berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Warga Bekasi Diminta Tidak Ngotot Mudik Saat Nataru
"Enggak ada penyekatan (saat Natal dan tahun baru 2022). Tadi juga kita sudah bahas bersama Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada penyekatan," jelasnya.
Arief menambahkan, aturan lainnya yang akan diterapkan yakni rumah ibadah diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.
"Sementara taman kota dan alun-alun yang ada, rencananya bakal ditutup," ucap dia.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga, Arief menambahkan pihaknya bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Inmendagrinya saja baru kita dapat. Kita rencananya akan buat surat edaran," katanya.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022. Pemkot bakal membatasi aktivitas warga dengan larangan merayakan t
ahun baru 2022.
Penerapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tempat-tempat yang ramai, khususnya di Tahun Baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan. Seperti hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu, 15 Desember 2021.
Selain itu, pihaknya tidak akan mendirikan pos penyekatan saat Natal dan tahun baru 2022, berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Warga Bekasi Diminta Tidak Ngotot Mudik Saat Nataru
"Enggak ada penyekatan (saat Natal dan tahun baru 2022). Tadi juga kita sudah bahas bersama Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada penyekatan," jelasnya.
Arief menambahkan, aturan lainnya yang akan diterapkan yakni rumah ibadah diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.
"Sementara taman kota dan alun-alun yang ada, rencananya bakal ditutup," ucap dia.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga, Arief menambahkan pihaknya bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Inmendagrinya saja baru kita dapat. Kita rencananya akan buat surat edaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)