Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir.

NasDem Sarankan Aturan JHT Terbaru Dicabut

Faustinus Nua • 23 Februari 2022 20:31
Jakarta: Kapoksi Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyarankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Aturan itu tak perlu direvisi atau disederhanakan.
 
"Kalau saya menyarankan dicabut saja. Kembali ke diskresi sebelumnya, karena PP (peraturan pemerintah) Nomor 60 Tahun 2015 juga belum dicabut," tegas Irma dalam forum diskusi Denpasar 12, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Menurut Irma, aturan pemerintah seharusnya selaras bukan tumpang tindih. Bila ingin menerbitkan aturan baru, kata dia, maka aturan lama harus dicabut.

Menurut dia, bukan hanya Permenaker soal JHT yang direvisi. Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga harus diperbaiki. NasDem siap mendukung para buruh menempuh uji materi.
 
"Yang harus kita lakukan yaitu judicial review, agar JHT tidak diperlakukan sebagai jaminan hari tua yang hanya bisa diambil umur 56 tahun. Bagaimana prosedur, mekanismenya nanti NasDem bisa membantu teman-teman buruh melakukan judicial review," tutur Irma.
 
Baca: Menaker Revisi Aturan JHT
 
Irma turut mengkritisi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Irma menilai nominal JKP sangat kecil dan jumlahnya sangat jauh untuk menggantikan JHT.
 
"Buruh tetap harus dapat haknya, karena JHT bisa dikatakan sebagai tabungan buruh. Kapan pun buruh mengambil, seharusnya bisa," kata dia.
 
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan dinamika kerja dalam konteks bernegara membutuhkan tanggung jawab perlindungan negara. Tanggung jawab yang dimaksud adalah melalui ragam jaminan, salah satunya JHT bagi pekerja.
 
"Jaminan sosial dalam bentuk apapun mesti diciptakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat," ujar Rerie. 
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai Permenaker JHT terbaru telah menuai pro dan kontra. Banyak yang meminta revisi hingga pencabutan peraturan. Bahkan, Presiden Joko Widodo harus turun tangan mengatasi permasalahan itu
 
Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi. Kebijakan publik juga harus berpijak pada asas hierarkis. Dengan demikian, prinsip demokrasi bisa diimplementasikan. 
 
"Dan ini tentunya samata-mata untuk kepentingan rakyat," ucap Rerie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan