Jakarta: Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksa menyerahkan draf Peraturan KPU (PKPU) ke Kementerian Hukum dan HAM. KPU dinilai melangkahi UU Pemilu.
"Jangan kemudian arogansi kekuasaan yang dipakai. Kalau ini kan arogansi kekuasaan yang dipakai tanpa melihat kaidah hukum lainya," kata Firman kepada Medcom.id, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: PKPU Pelarangan Koruptor Nyaleg Segera Dikirim ke Kemenkumham
Politikus Partai Golkar itu menyadari Komisi II tak memiliki wewenang membatalkan PKPU. Sebab, hasil rapat konsultasi KPU, DPR, dan pemerintah tidak mengikat.
"Rapat konsultasi membuang-buang waktu saja," ucapnya.
Namun, KPU tidak bisa ngotot mengesahkan PKPU. Aturan UU Pemilu harus dikedepankan karena secara moral KPU bertanggung jawab pada pembuat aturan.
"Karena di dalam ketentuan UU tidak mengatur (pelarangan eks napi koruptor)," ucap dia.
Baca: KPU Diminta Konsisten Larang Eks Koruptor Nyaleg
Firman menjelaskan pada prinsipnya seluruh fraksi di Komisi II sepakat larangan napi eks koruptor tak bisa nyaleg. Namun, instrumen aturannya harus sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan dibikin peraturan yang sifatnya peraturan itu tidak sejalan dengan UU dan keputusan MK sendiri. Pelaksana UU harus tunduk dan patuh pada UU," tekan dia.
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan legislatif, KPU menambahkan pasal mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan