Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) riskan digugat.
"Agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung atau pengadilan negeri tata usaha negara (PTUN)," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senin, 28 September 2020.
Menurut dia, DPR akan mendukung pengesahan perppu tersebut. Dengan begitu, ketika keluar, perppu segera diimplementasikan dalam tahapan pilkada yang berjalan.
"Pengesahannya dalam metodologi dan meksnime sesuai tata tertib dan UU MD3 (UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," tutur dia.
Namun, DPR tidak memiliki kewenangan mendesak pemerintah segera mengeluarkan perppu. Azis menyerahkan kepada pemerintah menentukan yang terbaik untuk sistem demokrasi Indonesia.
"Kami sudah berikan underline untuk lakukan itu (perppu) agar tidak terjadi complaint of court di pengadilan," tutur politikus Golkar itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Penyesuaian aturan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 dianggap lebih tepat melalui perppu.
Baca: 8 Paslon Langgar Protokol Kesehatan pada Hari Pertama Kampanye
Perubahan regulasi melalui perppu dinilai lebih singkat. Doli menilai perubahan tak bisa diakomodasi PKPU. Penyesuaian pemungutan suara melalui PKPU dianggap akan merevisi peraturan di atasnya.
"Yang paling mungkin adalah perppu," kata Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu, 23 September 2020.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) riskan digugat.
"Agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung atau pengadilan negeri tata usaha negara (PTUN)," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senin, 28 September 2020.
Menurut dia, DPR akan mendukung pengesahan perppu tersebut. Dengan begitu, ketika keluar, perppu segera diimplementasikan dalam tahapan
pilkada yang berjalan.
"Pengesahannya dalam metodologi dan meksnime sesuai tata tertib dan UU MD3 (UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," tutur dia.
Namun, DPR tidak memiliki kewenangan mendesak pemerintah segera mengeluarkan perppu. Azis menyerahkan kepada pemerintah menentukan yang terbaik untuk sistem demokrasi Indonesia.
"Kami sudah berikan
underline untuk lakukan itu (perppu) agar tidak terjadi
complaint of court di pengadilan," tutur politikus Golkar itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Penyesuaian aturan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 dianggap lebih tepat melalui perppu.
Baca:
8 Paslon Langgar Protokol Kesehatan pada Hari Pertama Kampanye
Perubahan regulasi melalui perppu dinilai lebih singkat. Doli menilai perubahan tak bisa diakomodasi PKPU. Penyesuaian pemungutan suara melalui PKPU dianggap akan merevisi peraturan di atasnya.
"Yang paling mungkin adalah perppu," kata Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu, 23 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)