Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Mikro

Nur Azizah • 08 Februari 2021 16:26
Jakarta: Pemerintah Indonesia menutup seluruh pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) yang hendak ke Indonesia mulai 9-22 Februari 2020. Larangan ini bersamaan dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro
 
"Penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021
 
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, aturan juga mengecualikan WNA pemegang izin tinggal diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok
 
Namun, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Mulai dari pengecekan dokumen, tes usap, dan karantina. 
 
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) juga wajib menunjukkan hasil negatif dari tes usap. Hasil tes harus diambil tiga hari sebelum keberangkatan. 
 
"Bagi WNI dan WNA yang hendak ke Indonesia wajib melakukan uji swab ulang. Bila hasilnya negatif tetap harus melakukan isolasi selama lima hari dengan biaya sendiri untuk WNA" kata Airlangga.
 
Sedangkan untuk WNI dibebaskan biaya dengan tanda surat tidak mampu. Lalu, WNA dengan hasil positif wajib menjalankan isolasi selama dua pekan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan