Jakarta: Komisi XI DPR akan mengikuti fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi XI dipastikan tak akan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Beleid itu menyebut calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi tidak bisa dilanjutkan ke tahap fit and proper test.
"Periode yang lalu kalau memang sudah TMS, menurut UU BPK ya sudah selesai. Ya kita harus meminta fatwa dari MA ini mungkin karena yang tidak lolos itu mengajukan keberatan," kata Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem Achmad Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Hatari menjelaskan proses seleksi calon pimpinan dan anggota BPK ditargetkan selesai pada Oktober mendatang. DPR kembali melanjutkan proses seleksi calon anggota BPK pada September.
"DPR sudah minta fatwa kita juga harus ikuti aturannya. Tapi kita juga tidak berharap lewat dari minggu ke dua September. Kita rampungkan itu," kata dia.
Baca: 16 Calon Anggota BPK Segera Menjalani Tes Fit and Proper
Hatari mengatakan dari 16 calon anggota BPK, hanya 14 calon yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan di DPR. Sebanyak dua calon anggota tidak bisa melanjutkan proses uji kelayakan lantaran tidak memenuhi syarat formil.
"Salah satu yang TMS ini mantan kepala bea cukai Provinsi Sulawesi Utara. Jadi dari 14 orang nanti akan kita pilih 1 orang sebagai pimpinan," katanya.
Kedua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Mereka belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Jakarta:
Komisi XI DPR akan mengikuti fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan seleksi calon Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi XI dipastikan tak akan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Beleid itu menyebut calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi tidak bisa dilanjutkan ke tahap
fit and proper test.
"Periode yang lalu kalau memang sudah TMS, menurut UU BPK ya sudah selesai. Ya kita harus meminta fatwa dari MA ini mungkin karena yang tidak lolos itu mengajukan keberatan," kata Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem Achmad Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Hatari menjelaskan proses seleksi calon pimpinan dan anggota BPK ditargetkan selesai pada Oktober mendatang. DPR kembali melanjutkan proses seleksi calon anggota BPK pada September.
"DPR sudah minta fatwa kita juga harus ikuti aturannya. Tapi kita juga tidak berharap lewat dari minggu ke dua September. Kita rampungkan itu," kata dia.
Baca:
16 Calon Anggota BPK Segera Menjalani Tes Fit and Proper
Hatari mengatakan dari 16 calon anggota BPK, hanya 14 calon yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan di DPR. Sebanyak dua calon anggota tidak bisa melanjutkan proses uji kelayakan lantaran tidak memenuhi syarat formil.
"Salah satu yang TMS ini mantan kepala bea cukai Provinsi Sulawesi Utara. Jadi dari 14 orang nanti akan kita pilih 1 orang sebagai pimpinan," katanya.
Kedua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Mereka belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)