Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

PUSaKO Unand: Belum Ada Bukti Ilmiah GBHN Jamin Pembangunan Berkelanjutan

Anggi Tondi Martaon • 01 September 2021 17:05
Jakarta: Alasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengakomodasi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dipertanyakan. Pasalnya, belum ada bukti ilmiah pedoman yang sebelumnya disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu menjamin keberlanjutan pembangunan.
 
"Saya tidak melihat ada kajian yang menjelaskan di GBHN apakah pembangunan betul-betul dilakukan untuk publik," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan 'Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi,' Rabu, 1 September 2021.
 
Menurut dia, GBHN diterapkan selama Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Namun, pembangunan tetap berdasarkan keinginan penguasa masing-masing pemerintahan.

Baca: Amendemen UUD 1945 Dinilai Kepentingan Elite, Bukan Rakyat
 
"Yang ada pembangunan yang dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu. Sejak kapan pembangunan di Orla dengan Orba berkelanjutan dengan GBHN," ungkap dia.
 
Feri menilai rujukan pembangunan saat ini sudah tepat. Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
"UU Nomor 25 Tahun 2005 inilah kemudian yang kemudian penting untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan," ujar dia.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan