Jakarta: Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako) jenis premium dan biaya pendidikan terus menuai penolakan. Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR disebut menentang kebijakan itu.
"Rata-rata menolak ya," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi H Amro, kepada Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Fauzi mengatakan, saat ini publik tengah dihadapi situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19. Momen kebijakan tersebut dinilai belum tepat.
"Masyarakat jangan dibebani, mereka sudah terbebani dengan kondisi covid-19," ujar Fauzi.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan membebani masyarakat dengan pajak dapat mengurangi daya beli. Padahal, daya beli dibutuhkan untuk mengatrol pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca: Pajak Sembako Premium Dinilai Berimplikasi pada Pengurangan Pekerja Restoran
Pemerintah semestinya hadir meringankan beban rakyat, bukan menyusahkan. Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat," tegas Fauzi.
Rencana pengenaan pajak sembako premium termaktub dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut revisi UU KUP tak akan memajaki sembako murah.
Pajak hanya diberikan pada sembako kelas premium. Sejumlah sembako yang dikategorikan kelas premium yakni, beras shirataki atau basmati, daging wagyu, dan kobe.
Jakarta: Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (
PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako) jenis premium dan biaya pendidikan terus menuai penolakan. Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR disebut menentang kebijakan itu.
"Rata-rata menolak ya," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi H Amro, kepada
Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Fauzi mengatakan, saat ini publik tengah dihadapi situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19. Momen kebijakan tersebut dinilai belum tepat.
"Masyarakat jangan dibebani, mereka sudah terbebani dengan kondisi covid-19," ujar Fauzi.
Politikus
Partai NasDem ini mengatakan membebani masyarakat dengan pajak dapat mengurangi daya beli. Padahal, daya beli dibutuhkan untuk mengatrol pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca:
Pajak Sembako Premium Dinilai Berimplikasi pada Pengurangan Pekerja Restoran
Pemerintah semestinya hadir meringankan beban rakyat, bukan menyusahkan. Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR solid menolak kebijakan pajak
sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat," tegas Fauzi.
Rencana pengenaan pajak sembako premium termaktub dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut revisi UU KUP tak akan memajaki sembako murah.
Pajak hanya diberikan pada sembako kelas premium. Sejumlah sembako yang dikategorikan kelas premium yakni, beras shirataki atau basmati, daging wagyu, dan kobe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)