Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Komnas HAM Keluhkan Kinerja Pemerintah Terkait Implementasi Otsus Papua

Anggi Tondi Martaon • 08 Juni 2021 19:32
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan sejumlah temuan terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ada tiga ketentuan yang belum dijalankan pemerintah.
 
Ketentuan tersebut, yakni pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Lembaga peradilan HAM di Papua, dan perwakilan HAM di Papua. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dihilangkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemerintah tak bisa lepas tangan begitu saja.  
 
"Pemerintah harus cari solusi lain," kata Ketua Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

(Baca: Revisi UU Otsus Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Papua)
 
Dia menyebut tindak lanjut sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengatasi permasalahan di Papua. Sehingga dapat melawan keinginan Papua merdeka.
 
"Masyarakat Papua itu melihat bahwa pemerintah itu ada keseriusan menyelesaikan persoalan mendasar yang mengakibatkan mereka menuntut merdeka," ungkap dia.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut hal itu ingin diperbaiki Pansus. Sehingga, berbagai kekurangan implementasi Otsus Papua dalam 20 tahun pertama bisa diperbaiki.
 
"Kita sudah 20 tahun buat kesalahan, kita perbaiki sekarang jangan lagi kita buat kesalahan yang sama," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan