Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diakui berjalan lamban. Salah satu penyebab, yakni pandemi covid-19.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menyebut covid-19 mengakibatkan pihaknya tak leluasa melakukan pembahasan. Sebab, kegiatan di DPR tengah dalam pembatasan maksimal guna menghindari penyebaran covid-19.
"Kalaupun ada pertemuan terbatas waktunya dan kondisi seperti itu menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan," kata Taufik dalam Diksusi Denpasar 12 bertema 'Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Prolegnas 2021', Rabu, 21 Juli 2021.
Ketua DPP Partai NasDem itu tak ingin mematok target pengesahan. Di sisi lain, panitia kerja (panja) tak ingin membahas terburu-buru, karena ingin menghasilkan aturan komperhensif.
Baca: Prolegnas Prioritas 2021 Diharapkan Jadi Babak Akhir RUU PKS
"Artinya tidak menyisakan PR (pekerjaan rumah) setelah diundangkan," ungkap Taufik.
Anggota Komisi III menyebut Panja RUU PKS sudah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Sebanyak empat rapat telah dilakukan.
Sejumlah pihak yang diundang antara lain Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), akademisi dari Universitas Darussalam Gontor Henri Shalahuddin, dan Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Wido Supraha.
Panja RUU PKS bakal melakukan kegiatan serupa ke depan. Sehingga, berbagai pandangan terkaint pembahasan RUU PKS dilakukan sebaik mungkin.
"Tidak tertutup kemungkinan akan mengundang kembali kawan-kawan yang sudah memberikan pandangannya, tentu ada progresnya dan kalau dibutuhkna pendalaman tentu akan kita lakukan lagi," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (
PKS) diakui berjalan lamban. Salah satu penyebab, yakni pandemi covid-19.
Anggota Badan Legislasi (Baleg)
DPR Taufik Basari menyebut covid-19 mengakibatkan pihaknya tak leluasa melakukan pembahasan. Sebab, kegiatan di DPR tengah dalam pembatasan maksimal guna menghindari penyebaran covid-19.
"Kalaupun ada pertemuan terbatas waktunya dan kondisi seperti itu menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan," kata Taufik dalam Diksusi Denpasar 12 bertema 'Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Prolegnas 2021', Rabu, 21 Juli 2021.
Ketua DPP Partai NasDem itu tak ingin mematok target pengesahan. Di sisi lain, panitia kerja (panja) tak ingin membahas terburu-buru, karena ingin menghasilkan aturan komperhensif.
Baca:
Prolegnas Prioritas 2021 Diharapkan Jadi Babak Akhir RUU PKS
"Artinya tidak menyisakan PR (pekerjaan rumah) setelah diundangkan," ungkap Taufik.
Anggota Komisi III menyebut Panja RUU PKS sudah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Sebanyak empat rapat telah dilakukan.
Sejumlah pihak yang diundang antara lain Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), akademisi dari Universitas Darussalam Gontor Henri Shalahuddin, dan Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Wido Supraha.
Panja RUU PKS bakal melakukan kegiatan serupa ke depan. Sehingga, berbagai pandangan terkaint pembahasan RUU PKS dilakukan sebaik mungkin.
"Tidak tertutup kemungkinan akan mengundang kembali kawan-kawan yang sudah memberikan pandangannya, tentu ada progresnya dan kalau dibutuhkna pendalaman tentu akan kita lakukan lagi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)