Jakarta: Partai Golkar mengamati perkembangan uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, pihaknya perlu mengamati atas gugatan dari 18 orang itu.
"Di lain pihak kan sedang dipertimbangkan untuk Perppu. Jadi ada kajian tentang Perppu, kemudian ada proses (uji materi) yang sedang kita monitor," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Oktober 2019.
Menurut dia, saat ini elite Koalisi Indonesia Kerja masih menunggu dan melihat. Belum ada yang mengambil keputusan menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena uji materi masih berjalan.
"Kita melihat perkembangannya," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berpikir menerbitkan Perppu KPK.
"Jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.
UU KPK hasil revisi memang sudah digugat di Mahkamah Konsitusi, namun dalam persidangan perdana sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.
"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Jakarta: Partai Golkar mengamati perkembangan uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, pihaknya perlu mengamati atas gugatan dari 18 orang itu.
"Di lain pihak kan sedang dipertimbangkan untuk
Perppu. Jadi ada kajian tentang Perppu, kemudian ada proses (uji materi) yang sedang kita monitor," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Oktober 2019.
Menurut dia, saat ini elite Koalisi Indonesia Kerja masih menunggu dan melihat. Belum ada yang mengambil keputusan menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena uji materi masih berjalan.
"Kita melihat perkembangannya," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berpikir menerbitkan Perppu KPK.
"Jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.
UU KPK hasil revisi memang sudah digugat di Mahkamah Konsitusi, namun dalam persidangan perdana sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.
"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)