Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Theofilius
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Theofilius

Pemerintah Godok Aturan Soal Karantina Wilayah

Siti Yona Hukmana • 27 Maret 2020 18:30
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggodok aturan terkait karantina wilayah imbas penyebaran virus korona (covid-19). Aturan itu menjadi acuan pemerintah daerah (pemda) mengarantina wilayahnya.
 
Sejumlah pemda sudah menerapkan karantina wilayah menyikapi penyebaran covid-19. Di antaranya Tegal, Papua, Maluku, Solo, dan Bali. 
 
Menko Polhukam Mahfud tidak menyoalkan daerah yang lebih dulu menerapkan karantina wilayah. Mereka bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah yang membatasi perpindahan orang, kerumunan orang, gerakan orang demi keselamatan bersama.

Pemda, kata Mahfud, juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Namun, format keputusan karantina wilayahnya belum jelas.
 
"Oleh sebab itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan itu," kata Mahfud telekonferensi pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.  
 
Baca: Komnas HAM Minta Presiden Tetapkan Karantina Wilayah
 
Peraturan pemerintah itu nantinya mengatur syarat, waktu, dan prosedur karantina wilayah. Karantina wilayah diusulkan kepala gugus tugas penanganan korona di wilayah provinsi kepada kepala gugus tugas nasional. 
 
Kepala gugus tugas nasional kemudian berkoordinasi dengan sejumlah menteri sesuai kapasitasnya. Dengan mempertimbangkan aspek perhubungan, kesehatan, dan perdagangan di wilayah tersebut. 
 
"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil suatu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
 
Dia menegaskan suatu daerah yang diizinkan karantina wilayah tidak boleh menutup akses lalu lintas darat dan laut yang membawa bahan pokok. Sebab, itu menyangkut kebutuhan masyarakat.
 
Pemda juga tidak boleh menutup warung dan supermarket. Masyarakat diperbolehkan mendatangi toko-toko itu, namun dalam pengawasan yang ketat.
 
"Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan