Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan karantina wilayah mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19 ). Karantina wilayah terbatas di daerah tertentu.
"Karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Selama masa karantina, pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak terpenuhi. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Langkah lain yang perlu dilakukan, terang Amiruddin, meminimalisasi potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah. Jangan sampai terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan.
Baca: UI Minta Pemerintah Pertimbangkan Karantina Wilayah
Selain menyarankan karantina wilayah, pemerintah juga diminta memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara bagi petugas medis. Pemerintah juga harus menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan hak buruh di masa tanggap darurat saat ini.
Komnas HAM meminta agar negara memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga terkonfirmasi positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun orang dalam pengawasan (ODP). Termasuk jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah.
"Komnas HAM juga memohon agar pemerintah memenuhi dan melindungi hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," ucapnya.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan karantina wilayah mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19 ). Karantina wilayah terbatas di daerah tertentu.
"Karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (
red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Selama masa karantina, pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak terpenuhi. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Langkah lain yang perlu dilakukan, terang Amiruddin, meminimalisasi potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah. Jangan sampai terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan.
Baca:
UI Minta Pemerintah Pertimbangkan Karantina Wilayah
Selain menyarankan karantina wilayah, pemerintah juga diminta memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara bagi petugas medis. Pemerintah juga harus menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan hak buruh di masa tanggap darurat saat ini.
Komnas HAM meminta agar negara memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga terkonfirmasi positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun orang dalam pengawasan (ODP). Termasuk jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah.
"Komnas HAM juga memohon agar pemerintah memenuhi dan melindungi hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)