Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibatalkan jika tak ada perbaikan signifikan. Pembahasan RUU itu dinilai bermasalah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut PKS telah mempelajari naskah akademik dan pasal-pasal RUU HIP. Konstruksi RUU HIP justru mereduksi makna Pancasila.
Dia mengemukakan sejumlah catatan kritis terkait RUU HIP untuk memperbaiki rancangan beleid berpolemik tersebut. Pertama, kata Jazuli, memasukkan TAP MPRS/XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran RUU. Hal itu untuk menegaskan Pancasila menolak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Tap MPRS Harus Jadi Landasan
PKS juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Sebab, Pancasila disepakati terdiri dari lima sila dan termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Penjabaran konstruksi RUU HIP dinilai sangat minimalis dan terkesan hanya sebagai pelengkap. Dia mencontohkan penulisan frasa “ketuhanan yang berkebudayaan” yang terkesan mereduksi makna sila pertama Pancasila.
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama,” tutur Jazuli.
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibatalkan jika tak ada perbaikan signifikan. Pembahasan RUU itu dinilai bermasalah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut PKS telah mempelajari naskah akademik dan pasal-pasal RUU HIP. Konstruksi RUU HIP justru mereduksi makna Pancasila.
Dia mengemukakan sejumlah catatan kritis terkait RUU HIP untuk memperbaiki rancangan beleid berpolemik tersebut. Pertama, kata Jazuli, memasukkan TAP MPRS/XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran RUU. Hal itu untuk menegaskan Pancasila menolak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca:
Tap MPRS Harus Jadi Landasan
PKS juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Sebab, Pancasila disepakati terdiri dari lima sila dan termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Penjabaran konstruksi RUU HIP dinilai sangat minimalis dan terkesan hanya sebagai pelengkap. Dia mencontohkan penulisan frasa “ketuhanan yang berkebudayaan” yang terkesan mereduksi makna sila pertama Pancasila.
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama,” tutur Jazuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)