Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Mantan Ketua MK Mahfud MD.

Presiden Panggil Mahfud MD

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Februari 2018 16:26
Jakarta: Mahfud MD tiba-tiba muncul di Istana Negara, Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo.
 
Mahfud MD tiba di Istana Negara sekitar pukul 14.48 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Ia terlihat tergesa-gesa masuk ke dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
 
"Belum tahu, ini diundang," ucap Mahfud, Rabu, 28 Februari 2018.

Kedatangan Mahfud ke Istana di tengah polemik UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sampai saat ini, Jokowi belum menandatangi UU hasil revisi itu. 
 
Disinggung pemanggilannya untuk membahas polemik itu, Mahfud mengaku belum dapat memastikannya.
 
"Mungkin, tapi belum tahu. Nanti saja," kata dia.
 
UU MD3 yang baru disahkan DPR RI menuai pro dan kontra. Pasalnya, terdapat pasal-pasal baru dalam UU itu yang dianggap kontroversial.
 
(Baca juga: Jokowi Belum Berniat Terbitkan Perppu MD3)
 
Salah satunya Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota DPR dan lembaga DPR.
 
Peneliti hukum Agung Sulistyo menilai Jokowi perlu mengeluarkan Perppu MD3 untuk membatalkan beberapa pasal yang kontroversial. Sehingga, pasal yang dianggap kontroversial itu tak bisa diterapkan.
 
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani pun berharap Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu MD3. Penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat dirasa cukup genting menjadi alasan penerbitan Perppu. 
 
Setelah diterbitkannya perppu, kata Arsul, DPR wajib merevisi kembali beberapa pasal yang mendapatkan penolakan publik. Proses revisi harus memberikan ruang konsultasi kepada publik seluas-luasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan