Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

Jokowi Belum Berniat Terbitkan Perppu MD3

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Februari 2018 12:41
Bekasi: Dorongan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MD3 terus menguat. Namun, Jokowi mengaku belum akan menerbitkannya.
 
"Belum (akan menerbitkan Perppu)," ucap Jokowi di Kawasan Industri Delta Silikon 3, Lippo Cikarang, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 27 Februari 2018.
 
UU MD3 yang baru disahkan DPR RI menuai pro dan kontra. Pasalnya, terdapat pasal-pasal baru dalam UU itu yang dianggap kontroversial.

Salah satunya di Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap  anggota dan lembaga DPR.
 
(Baca juga: ICW Pesimistis Menguji Materi UU MD3)
 
Peneliti hukum Agung Sulistyo menilai Jokowi perlu mengeluarkan Perppu MD3 untuk membatalkan beberapa pasal yang kontroversial. Sehingga, pasal yang dianggap kontroversial itu tak bisa diterapkan.
 
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani pun berharap Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu MD3. Penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat dirasa cukup genting menjadi alasan penerbitan Perppu. 
 
Setelah diterbitkannya Perppu, kata Arsul, DPR wajib merevisi kembali beberapa pasal yang mendapatkan penolakan publik. Proses revisi harus memberikan ruang konsultasi kepada publik seluas-luasnya.
 
(Baca juga: 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan