Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengakui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah tepat menguji Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, ia pesimistis judicial review berhasil bila MK masih dikomandoi oleh Arief Hidayat.
"Kalau ada yang mau uji formil, UU MD3 ini akan jebol, kalau MK-nya sehat," kata Donald dalam diskusi dengan tema 'kontroversial revisi UU MD3: Anti demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Donald mengakui sempat adanya pertanyaan kepada ICW yang hingga kini belum mengajukan judicial review, meski memandang ada pasal-pasal kontroversial. Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial adalah terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Baca Juga: Presiden Masih Mengkaji UU MD3
Namun, Donald menegaskan ICW tak akan mangajukan judicial review selama MK dipimpin Arief Hidayat. Pasalnya, Arief terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI terkait dengan jabatannya.
Hal itu pun turut mengundang tanda tanya terhadap netralitasnya. Apalagi, MK sebelumnya juga menolak gugatan terkait Hak Angket KPK.
"Jadi kalau ada yang tanya, kita enggak mau JR karena nanti ada yang perdagangkan ini untuk memperpanjang jabatannya," ucap dia.
Hal senada disampaikan Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistyo. Agung tak yakin judicial review akan berhasil, meski itu merupakan langkah tepat untuk menggugurkan pasal-pasal baru yang kontroversial di UU MD3.
"Kami melihat yang paling mungkin untuk membatalkan ini seharusnya MK. Tapi kita tahu bagaimana kondisi rumah konstitusi ini dengan keberadaan ketua MK, kami pesimis akan dimenangkan oleh MK," kata Agung.
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengakui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah tepat menguji Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, ia pesimistis judicial review berhasil bila MK masih dikomandoi oleh Arief Hidayat.
"Kalau ada yang mau uji formil, UU MD3 ini akan jebol, kalau MK-nya sehat," kata Donald dalam diskusi dengan tema 'kontroversial revisi UU MD3: Anti demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Donald mengakui sempat adanya pertanyaan kepada ICW yang hingga kini belum mengajukan judicial review, meski memandang ada pasal-pasal kontroversial. Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial adalah terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Baca Juga: Presiden Masih Mengkaji UU MD3
Namun, Donald menegaskan ICW tak akan mangajukan judicial review selama MK dipimpin Arief Hidayat. Pasalnya, Arief terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI terkait dengan jabatannya.
Hal itu pun turut mengundang tanda tanya terhadap netralitasnya. Apalagi, MK sebelumnya juga menolak gugatan terkait Hak Angket KPK.
"Jadi kalau ada yang tanya, kita enggak mau JR karena nanti ada yang perdagangkan ini untuk memperpanjang jabatannya," ucap dia.
Hal senada disampaikan Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistyo. Agung tak yakin judicial review akan berhasil, meski itu merupakan langkah tepat untuk menggugurkan pasal-pasal baru yang kontroversial di UU MD3.
"Kami melihat yang paling mungkin untuk membatalkan ini seharusnya MK. Tapi kita tahu bagaimana kondisi rumah konstitusi ini dengan keberadaan ketua MK, kami pesimis akan dimenangkan oleh MK," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)