Presiden Joko Widodo - ANT/Wahyu Putro A.
Presiden Joko Widodo - ANT/Wahyu Putro A.

Presiden Masih Mengkaji UU MD3

Yogi Bayu Aji • 21 Februari 2018 18:43
Jakarta: Presiden Joko Widodo masih mengkaji Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebelum meneken aturan itu. Pasalnya, regulasi itu mendapat penolakan keras dari masyarakat. 
 
"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Jokowi mendengarkan keluhan publik terhadap UU yang baru disahkan DPR ini. Dia menekankan dirinya juga tak mau bila kualitas demokrasi Indonesia menurun lantaran aturan ini.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk, ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," jelas dia.
 
(Baca juga: PPP Berharap Presiden Terbitkan Perppu MD3)
 
Kepala Negara pun belum bisa memastikan akan meneken aturan ini atau tidak. Kendati demikian, Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di UU. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," jelas dia.
 
Namun, Jokowoi menilai aturan itu juga tak perlu ditiban dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dia menilai sebaiknya pihak yang merasa dirugikan oleh UU MD3 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
(Baca juga: Aksi Tolak UU MD3 di Sumenep Ricuh)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan