medcom.id, Jakarta: Penghapusan frasa pengadilan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat dinilai tepat. Hal itu mengantisipasi bila ada ancaman terhadap negara.
"Kalau negara ini dalam kondisi yang betul-betul terancam akibat dari semakin kuatnya ormas anti-Pancasila dan merongrong NKRI, maka apakah kita harus menunggu lama?" kata Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Penghapusan frasa pengadilan ini ditolak keras oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai besutan Zulkifli Hasan itu tak ingin aturan mengenai sanksi, pembubaran hingga sanksi pidana terhadap ormas yang melanggar ideologi Pancasila dilakukan secara serampangan.
Baca: Golkar Menghormati Sikap PAN soal Perppu Ormas
Namun, Ace menilai penghapusan frasa itu untuk memangkas waktu dalam membubarkan ormas anti Pancasila. Pada aturan lama, kata dia, pemerintah harus memberikan peringatan pertama, kedua serta melalui panjangnya proses di pengadilan bila ingin membubarkan ormas anti-Pancasila.
Sedangkan, ormas yang anti-Pancasila dinilai akan terus berkembang bila tak cepat dibubarkan. Karena itu, penghapusan frasa ini penting agar tak perlu melalui menunggu proses pengadilan untuk membubarkan ormas yang terbukti anti-Pancasila.
"Ini soal ini saja kita tidak bisa memutuskan dalam keadaan memaksa, dalam keadaan darurat. Karena kalau sudah betul-betul mengakar bagaimana kita," kata dia.
Baca: PAN Tolak Perppu Ormas
Sebelumnya, Fraksi PAN di DPR menolak Perppu Ormas. PAN melihat banyak pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus pemerintah melalui Perppu.
Salah satunya soal penghapusan frasa pengadilan. Dengan begitu, pembubaran ormas tak lagi harus melalui jalur pengadilan. "Itu kami tolak keras," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Yandri menyebut, banyak pasal Perppu Ormas yang kontraproduktif terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat. Antara pasal satu dengan yang lainnya pun saling bersinggungan.
Padahal, dia yakin Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah komprehensif mengatur ormas. Bila pun ada pasal yang tak sesuai, seharusnya pemerintah hanya meminta revisi.
medcom.id, Jakarta: Penghapusan frasa pengadilan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat dinilai tepat. Hal itu mengantisipasi bila ada ancaman terhadap negara.
"Kalau negara ini dalam kondisi yang betul-betul terancam akibat dari semakin kuatnya ormas anti-Pancasila dan merongrong NKRI, maka apakah kita harus menunggu lama?" kata Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Penghapusan frasa pengadilan ini ditolak keras oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai besutan Zulkifli Hasan itu tak ingin aturan mengenai sanksi, pembubaran hingga sanksi pidana terhadap ormas yang melanggar ideologi Pancasila dilakukan secara serampangan.
Baca: Golkar Menghormati Sikap PAN soal Perppu Ormas
Namun, Ace menilai penghapusan frasa itu untuk memangkas waktu dalam membubarkan ormas anti Pancasila. Pada aturan lama, kata dia, pemerintah harus memberikan peringatan pertama, kedua serta melalui panjangnya proses di pengadilan bila ingin membubarkan ormas anti-Pancasila.
Sedangkan, ormas yang anti-Pancasila dinilai akan terus berkembang bila tak cepat dibubarkan. Karena itu, penghapusan frasa ini penting agar tak perlu melalui menunggu proses pengadilan untuk membubarkan ormas yang terbukti anti-Pancasila.
"Ini soal ini saja kita tidak bisa memutuskan dalam keadaan memaksa, dalam keadaan darurat. Karena kalau sudah betul-betul mengakar bagaimana kita," kata dia.
Baca: PAN Tolak Perppu Ormas
Sebelumnya, Fraksi PAN di DPR menolak Perppu Ormas. PAN melihat banyak pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus pemerintah melalui Perppu.
Salah satunya soal penghapusan frasa pengadilan. Dengan begitu, pembubaran ormas tak lagi harus melalui jalur pengadilan. "Itu kami tolak keras," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Yandri menyebut, banyak pasal Perppu Ormas yang kontraproduktif terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat. Antara pasal satu dengan yang lainnya pun saling bersinggungan.
Padahal, dia yakin Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah komprehensif mengatur ormas. Bila pun ada pasal yang tak sesuai, seharusnya pemerintah hanya meminta revisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)