Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiel Undang-Undang (UU) Pasal 173 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ketentuan verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) yang tak lolos ke Parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Uji materiel ini diajukan oleh Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
Anggota majelis hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menilai permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebab, gugatan serupa juga pernah diajukan dan tertuang pada putusan 55/PUU-XVIII/2020.
"Esensi yang dimohonkan perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu, yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik," kata Daniel.
Parpol yang memenuhi kebutuhan parliamentary threshold atau ambang batas Parlemen pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara faktual. Parpol yang berada di Parlemen itu cukup diverifikasi secara administrasi.
Baca: MK Perintahkan DPR dan Penyelenggara Pemilu Tentukan Model Pemilu 2024
Sementara itu, parpol tidak mencapai ketentuan ambang batas parlemen serta hanya memiliki dan tidak punya keterwakilan di DPRD harus diverifikasi secara administrasi dan faktual. Syarat itu berlaku sama bagi parpol baru yang akan mengikuti pemilu.
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menyatakan concurring opinion. Pada pertimbangannya, ketiga hakim menilai syarat verifikasi mestinya diberlakukan sama bagi semua parpol peserta pemilu.
"Sehingga, kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi. Karena semua parpol peserta pemilu diperlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," ujar Hakim Saldi.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiel Undang-Undang (UU) Pasal 173 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ketentuan verifikasi faktual bagi
partai politik (parpol) yang tak lolos ke Parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Uji materiel ini diajukan oleh Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
Anggota majelis hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menilai permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebab, gugatan serupa juga pernah diajukan dan tertuang pada putusan 55/PUU-XVIII/2020.
"Esensi yang dimohonkan perkara
a quo adalah sama dengan perkara terdahulu, yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik," kata Daniel.
Parpol yang memenuhi kebutuhan
parliamentary threshold atau ambang batas Parlemen pada
Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara faktual. Parpol yang berada di Parlemen itu cukup diverifikasi secara administrasi.
Baca:
MK Perintahkan DPR dan Penyelenggara Pemilu Tentukan Model Pemilu 2024
Sementara itu, parpol tidak mencapai ketentuan ambang batas parlemen serta hanya memiliki dan tidak punya keterwakilan di DPRD harus diverifikasi secara administrasi dan faktual. Syarat itu berlaku sama bagi parpol baru yang akan mengikuti pemilu.
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menyatakan
concurring opinion. Pada pertimbangannya, ketiga hakim menilai syarat verifikasi mestinya diberlakukan sama bagi semua parpol peserta pemilu.
"Sehingga, kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi. Karena semua parpol peserta pemilu diperlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," ujar Hakim Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)