Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo

Mahfud MD: Berpikir Membubarkan MUI Berlebihan

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2021 16:16
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlebihan. Isu itu muncul ketika oknum anggota MUI ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
 
"Kalau sampai mau membubarkan MUI juga itu berlebihan," kata Mahfud melalui keterangan video, Sabtu, 20 November 2021.
 
Tudingan bahwa MUI menjadi tempat persemayaman terorisme juga dinilai tak masuk akal. Mahfud menekankan bahwa kejahatan terorisme terjadi di mana saja.

"Justru kita menyusup dan menelisik ke berbagai tempat, kan bukan cuma MUI yang begitu, tempat lain juga banyak. Orang kayak gitu di mana-mana banyak dan harus kita atasi bersama," tegas Mahfud.
 
Mahfud mengatakan MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dengan cendikiawan muslim. Wadah itu telah berkontribusi membangun kehidupan yang lebih islami serta memberikan saran kepada pemerintah.
 
"MUI memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI dan berdasarkan Pancasila," ujar Mahfud.
 
Menurut Mahfud, meski bukan lembaga negara, MUI memiliki fungsi-fungsi yang melekat sebagai institusi yang menyebabkan tidak bisa dibubarkan begitu saja. Misalnya, dalam keterkaitan MUI dengan produk hukum yang berbasis Islam.
 
"Ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu memerlukan MUI, ada Undang-Undang Perbankan Syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya," ujar Mahfud.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta penangkapan anggota MUI disikapi secara proporsional. Sebab, MUI juga dinilai bersikap tegas terhadap oknum yang diduga terlibat aksi terorisme.
 
"MUI sendiri itu adalah lembaga yang terbuka kalau memang oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
 
Baca: Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Dibubarkan
 
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
 
Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
 
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
 
Ahmad Zain An-Najah yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dinonaktifkan setelah penangkapan. Farid Ahmad Okbah juga tercatat anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi dan sudah dinonaktifkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan