Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat meminta MUI dibubarkan usai anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 20 November 2021.
Mahfud mengatakan permintaan tersebut hanya provokasi yang bersumber dari khayalan. Permintaan itu tidak dilandasi dari pemahaman atas peristiwa.
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI tidak diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Ia menyampaikan bila aparat abai, maka pemerintah akan dituding kecolongan.
Baca: MUI: Terorisme Menyusup ke Berbagai Kelompok dan Kalangan
"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menyampaikan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat. MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," papar Mahfud.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubalig tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan membubarkan Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Masyarakat meminta MUI dibubarkan usai anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap
Densus 88.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga
teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud dilansir dari
Antara, Jakarta, Sabtu, 20 November 2021.
Mahfud mengatakan permintaan tersebut hanya provokasi yang bersumber dari khayalan. Permintaan itu tidak dilandasi dari pemahaman atas peristiwa.
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI tidak diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Ia menyampaikan bila aparat abai, maka pemerintah akan dituding kecolongan.
Baca:
MUI: Terorisme Menyusup ke Berbagai Kelompok dan Kalangan
"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menyampaikan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat. MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," papar Mahfud.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubalig tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)