Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran harus menjadi solusi permasalahan pelayanan kesehatan. Kekurangan sistem pelayanan kesehatan mesti dibereskan melalui revisi beleid itu.
"Belajar dari pandemi sampai hari ini, perlu diakui kita memiliki sejumlah kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu segera dibenahi," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Rerie, pelayanan kesehatan yang belum maksimal dipengaruhi penyebaran dokter yang belum merata. Jumlah dokter tidak sebanding dengan kebutuhan.
"Bukan karena dokternya tidak mau ditugaskan, tetapi memang jumlah dokternya jauh lebih sedikit dari kebutuhan," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengatakan pembenahan pelayanan kesehatan diawali dengan perbaikan sistem pendidikan kedokteran. Lalu, pembenahan sistem pelayanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas pendukung menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
"Untuk mewujudkan hal tersebut perlu langkah dan gerakan bersama dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembenahan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Tanah Air," ucap Rerie.
Baca: Semua Pihak Diminta Rajut Kembali Kebinekaan Hadapi Krisis Multidimensi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menuturkan proses pembahasan revisi UU Pendidikan Kedokteran nantinya melibatkan dua kementerian. Keduanya ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan.
Willy menilai perlu afirmasi negara mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional. Sehingga, pemerataan pelayanan kesehatan dan dokter di seluruh wilayah Indonesia tercapai.
"Perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia," kata Willy.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran harus menjadi solusi permasalahan pelayanan kesehatan. Kekurangan sistem pelayanan kesehatan mesti dibereskan melalui revisi beleid itu.
"Belajar dari pandemi sampai hari ini, perlu diakui kita memiliki sejumlah kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu segera dibenahi," kata
Rerie melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Rerie, pelayanan kesehatan yang belum maksimal dipengaruhi penyebaran dokter yang belum merata. Jumlah dokter tidak sebanding dengan kebutuhan.
"Bukan karena dokternya tidak mau ditugaskan, tetapi memang jumlah dokternya jauh lebih sedikit dari kebutuhan," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai
NasDem ini mengatakan pembenahan pelayanan kesehatan diawali dengan perbaikan sistem pendidikan kedokteran. Lalu, pembenahan sistem pelayanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas pendukung menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
"Untuk mewujudkan hal tersebut perlu langkah dan gerakan bersama dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembenahan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Tanah Air," ucap Rerie.
Baca:
Semua Pihak Diminta Rajut Kembali Kebinekaan Hadapi Krisis Multidimensi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menuturkan proses pembahasan revisi UU
Pendidikan Kedokteran nantinya melibatkan dua kementerian. Keduanya ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan.
Willy menilai perlu afirmasi negara mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional. Sehingga, pemerataan pelayanan kesehatan dan dokter di seluruh wilayah Indonesia tercapai.
"Perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia," kata Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)