Jakarta: DPR bakal menggelar rapat paripurna pada masa persidangan V 2020-2021. Pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana bakal diputuskan.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pengajuan perpanjangan pembahasan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Pengajuan Disampaikan Komisi I (RUU PDP) dan Komisi VIII (RUU Penanggulangan Bencana).
"Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Bamus DPR juga menyepakati penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. Laporan disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca: Pimpinan DPR Bakal Memberikan Perlakuan Khusus untuk RUU PDP)
"Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK," ungkap dia.
Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti DPR. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” sebut dia.
Puan menyampaikan penyelenggaraan rapat paripurna dan kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebab, peningkatan penyebaran covid-19 cukup tinggi beberapa waktu terakhir.
“DPR masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” ujar dia.
Jakarta:
DPR bakal menggelar rapat paripurna pada masa persidangan V 2020-2021. Pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana bakal diputuskan.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pengajuan perpanjangan pembahasan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Pengajuan Disampaikan Komisi I (RUU PDP) dan Komisi VIII (RUU Penanggulangan Bencana).
"Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Bamus DPR juga menyepakati penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. Laporan disampaikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca:
Pimpinan DPR Bakal Memberikan Perlakuan Khusus untuk RUU PDP)
"Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK," ungkap dia.
Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti DPR. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” sebut dia.
Puan menyampaikan penyelenggaraan rapat paripurna dan kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebab, peningkatan penyebaran covid-19 cukup tinggi beberapa waktu terakhir.
“DPR masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)