Jakarta: Pemerintah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tengah melonjaknya kasus covid-19. Salah satunya, penyesuaian kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja.
"Untuk kegiatan dine in, makan minum (restoran) paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.
Jam operasional restoran juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Aturan juga berlaku bagi warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan di pasar, atau pusat perbelanjaan/mal.
Kapasitas pengunjung 25 persen dan penutupan jam operasional maksimal pukul 20.00 juga berlaku bagi pusat perbelanjaan. Pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ujar Airlangga.
(Baca: Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%)
Pembatasan lainnya
Airlangga juga membeberkan sejumlah kegiatan yang dibatasi. Misalnya, kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara daring untuk zona merah.
Sedangkan zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). "Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti (aturan) PPKM," ucap Airlangga.
Sektor esensial, seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat hingga apotek dapat beroperasi 100 persen. Namun, diatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah wajib ditutup. Penutupan hingga dinyatakan aman.
Berikutnya, peserta rapat, seminar, dan pertemuan wajib 25 persen dari kapasitas. Transportasi umum mesti diatur kapasitas, jam, dan operasional oleh pemerintah daerah serta protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta: Pemerintah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) skala mikro di tengah melonjaknya
kasus covid-19. Salah satunya, penyesuaian kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja.
"Untuk kegiatan
dine in, makan minum (restoran) paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.
Jam operasional restoran juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Aturan juga berlaku bagi warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan di pasar, atau pusat perbelanjaan/mal.
Kapasitas pengunjung 25 persen dan penutupan jam operasional maksimal pukul 20.00 juga berlaku bagi pusat perbelanjaan. Pengelola dan pengunjung wajib menerapkan
protokol kesehatan.
"Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ujar Airlangga.
(Baca:
Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%)
Pembatasan lainnya
Airlangga juga membeberkan sejumlah kegiatan yang dibatasi. Misalnya, kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan
secara daring untuk zona merah.
Sedangkan zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). "Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti (aturan) PPKM," ucap Airlangga.
Sektor esensial, seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat hingga apotek dapat beroperasi 100 persen. Namun, diatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah wajib ditutup. Penutupan hingga dinyatakan aman.
Berikutnya, peserta rapat, seminar, dan pertemuan wajib 25 persen dari kapasitas. Transportasi umum mesti diatur kapasitas, jam, dan operasional oleh pemerintah daerah serta protokol kesehatan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)