Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Sekretariat Presiden.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Sekretariat Presiden.

Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juni 2021 13:05
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Salah satunya kebijakan work from home (WFH) di wilayah zona merah covid-19 bagi perkantoran di atas 50 persen.
 
"Zona merah WFH-nya 75 persen. Sedangkan di zona non-merah itu 50 persen (WFH), 50 persen (non- WFH)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.
 
Airlangga menuturkan kebijakan berlaku bagi kegiatan perkantoran baik BUMN/D serta kementerian/lembaga. Kebijakan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

(Baca: Peningkatan Prokes Dinilai Ampuh Hadapi Lonjakan Kasus)
 
Dia menyebut tempat kerja juga harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, perjalanan dinas ke luar daerah juga harus dihindari.
 
"Agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," ujar Airlangga.
 
Aturan ini sebagai bagian dari penguatan PPKM mikro yang berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Penguatan PPKM mikro juga bakal dituangkan dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan