Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan matang dalam memutuskan gugatan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia ingin MK mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Tentu harapan (Wapres) putusan MK sudah berlandaskan pertimbangan-pertimbangan baik formal hukum, aspirasi masyarakat, pertimbangan keadilan," ujar juru bicara (jubir) Wapres, Masduki Baidlowi, Rabu, 7 Juni 2023.
Wapres, kata Masduki, meyakini berbagai pertimbangan itu akan membawa tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebab, pemilu merupakan ajang konsolidasi demokrasi yang sangat penting untuk masa depan Indonesia.
Di sisi lain, Wapres memastikan menghormati setiap keputusan dari MK terkait sistem pemilu, baik proporsional tertutup atau terbuka. Sebab, Wapres menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sehingga akan diputus seperti apa, wapres menunggu putusan dari MK, Wapres tidak mau berkomentar (terhadap) tuduhan-tuduhan pihak yang tidak setuju," terangnya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Ia menyebut gugatan ini segera diputuskan.
Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tengah diuji di MK. Saat ini, pembuat undang-undang mengatur sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.
Anwar menjelaskan bahwa sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.
“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,” ucap Anwar seusai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan matang dalam memutuskan gugatan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia ingin MK mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Tentu harapan (Wapres) putusan MK sudah berlandaskan pertimbangan-pertimbangan baik formal hukum, aspirasi masyarakat, pertimbangan keadilan," ujar juru bicara (jubir) Wapres, Masduki Baidlowi, Rabu, 7 Juni 2023.
Wapres, kata Masduki, meyakini berbagai pertimbangan itu akan membawa tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebab,
pemilu merupakan ajang konsolidasi demokrasi yang sangat penting untuk masa depan Indonesia.
Di sisi lain, Wapres memastikan menghormati setiap keputusan dari
MK terkait sistem pemilu, baik proporsional tertutup atau terbuka. Sebab, Wapres menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sehingga akan diputus seperti apa, wapres menunggu putusan dari MK, Wapres tidak mau berkomentar (terhadap) tuduhan-tuduhan pihak yang tidak setuju," terangnya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Ia menyebut gugatan ini segera diputuskan.
Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tengah diuji di MK. Saat ini, pembuat undang-undang mengatur sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.
Anwar menjelaskan bahwa sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.
“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,” ucap Anwar seusai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)