Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) yang akan diberlakukan pada 2024. Baik proporsional tertutup atau terbuka saat ini perkara sedang berjalan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait putusan Majelis Hakim Konstitusi. Sehingga ajakan DPR agar masyarakat mengabaikan keputusan MK bila mengabulkan sistem proporsional tertutup tidak harus ditanggapi saat ini.
"Perkara masih proses dan belum diputus, saya tidak ingin berandai-andai," ujar Fajar kepada Media Indonesia, Selasa, 6 Juni 2023.
Uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu masih berjalan. MK belum memastikan kapan melaksanakan sidang putusan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut tak berwenang menentukan sistem pemilu yang digunakan. Sebab, hal itu merupakan ranah pembuat undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah.
“Bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem yang akan dipakai, serahkan kepada kami yang membuat kebijakan," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, sebaiknya MK menyerahkan sistem pemilu yang akan digunakan kepada pembentuk undang-undang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilihan umum (
pemilu) yang akan diberlakukan pada 2024. Baik proporsional tertutup atau terbuka saat ini perkara sedang berjalan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait putusan Majelis Hakim Konstitusi. Sehingga ajakan DPR agar masyarakat mengabaikan keputusan MK bila mengabulkan sistem proporsional tertutup tidak harus ditanggapi saat ini.
"Perkara masih proses dan belum diputus, saya tidak ingin berandai-andai," ujar Fajar kepada
Media Indonesia, Selasa, 6 Juni 2023.
Uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu masih berjalan. MK belum memastikan kapan melaksanakan sidang putusan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut tak berwenang menentukan sistem pemilu yang digunakan. Sebab, hal itu merupakan ranah pembuat undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah.
“Bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem yang akan dipakai, serahkan kepada kami yang membuat kebijakan," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, sebaiknya MK menyerahkan sistem pemilu yang akan digunakan kepada pembentuk undang-undang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)