Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Prima Hadapi Masalah Verifikasi Faktual di Daerah

Tri Subarkah • 04 April 2023 15:40
Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengalami kendala dalam verifikasi faktual (verfak) di daerah. Beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten mempersoalkan pergantian pengurus dan anggota partai.
 
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan ada sejumlah pengurus dan anggota Prima yang mengundurkan diri setelah proses verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022. Namun, Prima melakukan pergantian kepengurusan saat diberi kesempatan lagi menjadi calon peserta Pemilu 2024.
 
"Oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022," kata Alif saat dihubungi, Selasa, 4 April 2023.

Surat yang disebutnya itu perihal pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Menurut Alif, KPU di tingkat kabupaten ada yang tidak memahami isi surat tersebut.
 
"Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus ter-update di Sipol juga. Padahal, kan, sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload," ujar dia.
 
Baca Juga: Prima Selangkah Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024

Alif menyebut sejumlah KPU kabupaten yang menyoalkan pergantian kepengurusan Prima berada di Papua, Papua Barat, Sulawesi, Jawa, dan Sumatra. Oleh karena itu, beberapa KPU kabupaten menyatakan Prima masih belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verfak.
 
Pihaknya akan mencoba untuk memperbaiki verfak itu pada 7-14 April 2023. Alif berharap kendala yang dihadapi Prima saat ini tidak menghalangi partainya menjadi peserta Pemilu 2024.

Prima Harus Aktif ke KPU Daerah

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan Prima harus aktif menyampaikan perubahan kepengurusan kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
 
"Kami sudah menyampaikan kepada Partai Prima apabila terjadi perubahan kepengurusan maka partai tersebutlah yang aktif menyampaikan," ujar Idham.
 
Verfak terhadap Prima merupakan kelanjutan setelah KPU menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi atau vermin. Proses ini dimungkinkan setelah Bawaslu mengabulkan gugatan Prima yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai dasar laporan.
 
Melalui putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan