Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih harus menjalani satu tahapan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi (vermin) pada Jumat, 31 Maret 2023, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).
Saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mulai melakukan verfak kepengurusan Prima di tingkat pusat. Proses verfak kepengurusan dan keanggotaan, sambung dia, akan dilanjutkan pengurus KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini sampai dengan tanggal 4 (April). Dan apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki," kata Idham, Sabtu, 1 April 2023.
Rangkaian verfak bagi Prima oleh KPU hingga proses rekapitualasi hasil akan berlangsung sampai Jumat, 21 April 2023. Menurut Idham, pada tanggal itu, KPU juga akan mengumumkan hasil verfak Prima secara keseluruhan yang menentukan lolos tidaknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Soal kemungkinan Prima lolos verifikasi, Idham enggan menjawabnya. Dia meminta semua pihak menunggu sampai 21 April 2023. Idham meyakinkan publik bahwa tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU tidak akan terganggung dengan adanya proses verfak Prima.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono menyebut mesin partainya sudah dipanaskan sejak lama saat disinggung tentang peluang Prima lolos verfak. Menurut Agus, pihaknya sudah pulih lagi setelah melalui berbagai upaya hukum demi menjadikan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan, dan memang kita sudah siap. Sudah siap melengkapi verifikasi faktual ini, enggak ada masalah," terang Agus.
Dia berharap proses verfak berjalan lancar dan tidak memerlukan perbaikan. Sehingga pada pertengahan April ini, Prima sudah mendapatkan nomor urut. "Sebagai peserta pemilu nomor 25, selawe. Kan gitu," ujar dia.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Prima merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih harus menjalani satu tahapan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta
Pemilu 2024. Setelah menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi (vermin) pada Jumat, 31 Maret 2023, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual (
verfak).
Saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mulai melakukan verfak kepengurusan Prima di tingkat pusat. Proses verfak kepengurusan dan keanggotaan, sambung dia, akan dilanjutkan pengurus KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini sampai dengan tanggal 4 (April). Dan apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki," kata Idham, Sabtu, 1 April 2023.
Rangkaian verfak bagi Prima oleh KPU hingga proses rekapitualasi hasil akan berlangsung sampai Jumat, 21 April 2023. Menurut Idham, pada tanggal itu, KPU juga akan mengumumkan hasil verfak Prima secara keseluruhan yang menentukan lolos tidaknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Soal kemungkinan Prima lolos verifikasi, Idham enggan menjawabnya. Dia meminta semua pihak menunggu sampai 21 April 2023. Idham meyakinkan publik bahwa tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU tidak akan terganggung dengan adanya proses verfak Prima.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono menyebut mesin partainya sudah dipanaskan sejak lama saat disinggung tentang peluang Prima lolos verfak. Menurut Agus, pihaknya sudah pulih lagi setelah melalui berbagai upaya hukum demi menjadikan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita sudah
recovery lagi, mesin sudah kita panaskan, dan memang kita sudah siap. Sudah siap melengkapi verifikasi faktual ini, enggak ada masalah," terang Agus.
Dia berharap proses verfak berjalan lancar dan tidak memerlukan perbaikan. Sehingga pada pertengahan April ini, Prima sudah mendapatkan nomor urut. "Sebagai peserta pemilu nomor 25, selawe. Kan gitu," ujar dia.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Prima merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)