Jakarta: Anggota Komisi III Taufik Basari mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diminta dilakukan dengan cermat, sehingga tidak melanggar proses hukum yang adil.
"Yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak," kata Taufik saat dihubungi, Senin, 8 Mei 2023.
Taufik belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Namun, ada hal yang selama ini menjadi diskursus terkait RUU itu.
"Yaitu, isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya," ujar politikus Partai NasDem itu.
Taufik menegaskan penolakan terhadap NCB-AF bukan berarti mendukung korupsi dan tidak mendukung pemberantasan rasuah. Namun, persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah," jelas dia.
Menurut Taufik, pembahasan itu krusial lantaran berpotensi melanggar prinsip hukum bila diterapkan. Kemudian, berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis.
"Sehingga RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya," tegas dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin, 8 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota
Komisi III Taufik Basari mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diminta dilakukan dengan cermat, sehingga tidak melanggar proses hukum yang adil.
"Yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nantinya akan menerapkan
non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak," kata Taufik saat dihubungi, Senin, 8 Mei 2023.
Taufik belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan
Aset yang baru dikirim pemerintah. Namun, ada hal yang selama ini menjadi diskursus terkait RUU itu.
"Yaitu, isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya," ujar politikus Partai NasDem itu.
Taufik menegaskan penolakan terhadap NCB-AF bukan berarti mendukung korupsi dan tidak mendukung pemberantasan rasuah. Namun, persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah," jelas dia.
Menurut Taufik, pembahasan itu krusial lantaran berpotensi melanggar prinsip hukum bila diterapkan. Kemudian, berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis.
"Sehingga RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya," tegas dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin, 8 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)