Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa, 16 Mei 2023 mendatang," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.
Indra mengatakan DPR tengah menjalani masa reses hingga Senin, 15 Mei 2023. Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim, dibawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," jelas dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin, 8 Mei 2023.
Jokowi menugaskan sejumlah pihak untuk membahas RUU itu. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset. Surpres diterima pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa, 16 Mei 2023 mendatang," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.
Indra mengatakan
DPR tengah menjalani masa reses hingga Senin, 15 Mei 2023. Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim, dibawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," jelas dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin, 8 Mei 2023.
Jokowi menugaskan sejumlah pihak untuk membahas RUU itu. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)