Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini. Waktu pelaksanaan sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK juga ditentukan.
"Pagi ini ada Bamus salah satu agendanya membahas surat dari Baleg (Badan Legislasi)," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Anggota Komisi II DPR itu belum bisa memastikan kapan sidang paripurna digelar. Bila rapat Bamus selesai lebih awal, sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK bisa saja dilaksanakan hari ini.
"Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," ucap dia.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi DPR disorot.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut tak semua usulan DPR dalam revisi UU KPK disetujui pemerintah. Dia tak ingin KPK diperlemah.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.
Jokowi pun menolak KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini, sistem penuntutan Korps Antirasuah dinilai sudah berjalan dengan baik sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak sepakat pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini. Waktu pelaksanaan sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK juga ditentukan.
"Pagi ini ada Bamus salah satu agendanya membahas surat dari Baleg (Badan Legislasi)," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Anggota Komisi II DPR itu belum bisa memastikan kapan sidang paripurna digelar. Bila rapat Bamus selesai lebih awal, sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK bisa saja dilaksanakan hari ini.
"Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," ucap dia.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi DPR disorot.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut tak semua usulan DPR dalam
revisi UU KPK disetujui pemerintah. Dia tak ingin KPK diperlemah.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.
Jokowi pun menolak KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini, sistem penuntutan Korps Antirasuah dinilai sudah berjalan dengan baik sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak sepakat pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)