Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjatuhkan pilihan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal panglima TNI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan pertimbangan Jokowi memilih Yudo.
"Saya kira itu (rotasi matra) salah satu lah pertimbangannya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Dia menyampaikan seluruh kepala staf masuk kualifikasi sebagai calon panglima TNI. Kali ini, Kepala Negara memilih Yudo sebagai orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia.
"Dalam hal ini, Pak Presiden memilih calon itu dari KSAL. Itu aja," ujar dia.
Dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan syarat menjadi panglima angkatan bersenjata Indonesia. Calon panglima TNI harus dijabat secara bergantian perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Setidaknya ada tiga sosok calon panglima TNI. Mereka, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo. Jokowi menjatuhkan pilihan ke KSAL Yudo Margono.
Selama memerintah, Jokowi telah memberikan kesempatan kepada perwakilan Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU) menjadi panglima TNI. Mereka, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (TNI AD), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto (TNI AU), dan Jenderal Andika Perkasa (TNI AD) yang memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menjatuhkan pilihan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal panglima TNI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan pertimbangan Jokowi memilih Yudo.
"Saya kira itu (rotasi matra) salah satu lah pertimbangannya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Dia menyampaikan seluruh kepala staf masuk kualifikasi sebagai calon panglima TNI. Kali ini, Kepala Negara memilih Yudo sebagai orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia.
"Dalam hal ini, Pak Presiden memilih calon itu dari KSAL. Itu aja," ujar dia.
Dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan syarat menjadi panglima angkatan bersenjata Indonesia.
Calon panglima TNI harus dijabat secara bergantian perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Setidaknya ada tiga sosok calon panglima TNI. Mereka, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo. Jokowi menjatuhkan pilihan ke KSAL Yudo Margono.
Selama memerintah, Jokowi telah memberikan kesempatan kepada perwakilan Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU) menjadi panglima TNI. Mereka, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (TNI AD), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto (TNI AU), dan Jenderal Andika Perkasa (TNI AD) yang memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)