Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pernikahan dini bukanlah hal yang membawa kemaslahatan. Meski, dalam ajaran agama pernikahan tersebut tidak dilarang.
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” ujar Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Wapres membeberkan beberapa kemudaratan dalam pernikahan dini. Seperti stunting, kematian anak hingga kematiaan terhadap ibu.
"Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat itu mengambil yang terbaik. Yang terbaik tidak menikahkan (secara dini)," terang dia.
Wapres juga menekankan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur melalui beberapa payung hukum. Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat ditekan.
"Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu," beber Wapres.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau izin kawin untuk suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun kurang lebih 50 ribu permohonan pada 2022. Kejadian tersebut terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pernikahan dini bukanlah hal yang membawa kemaslahatan. Meski, dalam ajaran agama pernikahan tersebut tidak dilarang.
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” ujar Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Wapres membeberkan beberapa kemudaratan dalam
pernikahan dini. Seperti stunting, kematian anak hingga kematiaan terhadap ibu.
"Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat itu mengambil yang terbaik. Yang terbaik tidak menikahkan (secara dini)," terang dia.
Wapres juga menekankan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya
perkawinan anak di bawah umur melalui beberapa payung hukum. Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat ditekan.
"Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu," beber Wapres.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau izin kawin untuk suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun kurang lebih 50 ribu permohonan pada 2022. Kejadian tersebut terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)