Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut nilai manfaat dana haji yang didistribusikan untuk untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih) terlalu besar yakni 59 persen. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan subsidi bipih.
"Kalau itu dibiarkan nanti pokoknya akan terambil, nanti haji yang berikutnya nanti tidak akan bisa lagi diberikan lagi subsidi," ujar Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Oleh karenanya, pemerintah mengusulkan menaikan bipih sebesar Rp69.193.733, yang dibayarkan calon jemaah haji. Namun, karena kebijakan ini belum final, Ma'ruf menilai perlu dilakukan penyesuaian besaran bipih.
Kepastian besaran bipih, kata Ma'ruf, akan dirundingkan oleh Kementerian Agama bersama DPR. Selain itu, Ma'ruf menegaskan apabila nilai manfaat terus didistribusikan kepada calon jemaah haji, ia menginginkan hal itu tetap dapat dinikmati oleh jemaah haji tahun berikutnya.
"Saya harapkan nanti ketemulah besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jamaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan tidak terganggu," jelas Ma'ruf.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Pasalnya, presentase biaya yang ditanggung jamaah naik.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menyebut nilai manfaat dana haji yang didistribusikan untuk untuk biaya perjalanan ibadah
haji (bipih) terlalu besar yakni 59 persen. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan subsidi bipih.
"Kalau itu dibiarkan nanti pokoknya akan terambil, nanti haji yang berikutnya nanti tidak akan bisa lagi diberikan lagi subsidi," ujar
Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Oleh karenanya, pemerintah mengusulkan menaikan bipih sebesar Rp69.193.733, yang dibayarkan calon jemaah haji. Namun, karena kebijakan ini belum final, Ma'ruf menilai perlu dilakukan penyesuaian besaran bipih.
Kepastian besaran bipih, kata Ma'ruf, akan dirundingkan oleh Kementerian Agama bersama DPR. Selain itu, Ma'ruf menegaskan apabila nilai manfaat terus didistribusikan kepada calon jemaah haji, ia menginginkan hal itu tetap dapat dinikmati oleh jemaah haji tahun berikutnya.
"Saya harapkan nanti ketemulah besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jamaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan tidak terganggu," jelas Ma'ruf.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Pasalnya, presentase biaya yang ditanggung jamaah naik.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)