Bali: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan tak ada unsur politis dalam keserentakan pelantikan anggota KPU. Prosesi pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota itu dijamin bersih dari politisasi.
“Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira enggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat, KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu, 6 November 2022.
Keputusan profil anggota KPU kota, kabupaten, provinsi, ujar Hasyim melanjutkan, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU Pusat wewenangnya. Pernyataan tersebut menanggapi isu tentang KPU yang membuka peluang merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023.
Usulan ini rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poinnya yang itu. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.
Ia menjelaskan anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam hitungan 10 tahun terakhir, menjadi salah satu jenjang karier tersendiri. Sebab ada pihak yang dahulu menjadi pengawas kecamatan, lalu mendaftar sebagai anggota KPU kabupaten.
"Lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karier baru,” katanya.
Sehingga, kata Hasyim, tidak perlu meragukan politisasi terkait pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi pemilu masih berjalan di tahapan awal. KPU pusat bajal mempertimbangkan pihak-pihak yang profesional.
“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” ujar Hasyim.
Di sisi lain, Hasyim mengungkapkan usulan melakukan keserentakan pelantikan penyelenggara pemilu merupakan penyesuaian dari pemilu serentak yang digelar 2024. Ia menyebut untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember tahun ini.
"Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei," kata dia.
Bali: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan tak ada unsur politis dalam keserentakan pelantikan anggota
KPU. Prosesi pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota itu dijamin bersih dari politisasi.
“Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira enggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat, KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim
pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu, 6 November 2022.
Keputusan profil anggota KPU kota, kabupaten, provinsi, ujar Hasyim melanjutkan, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU Pusat wewenangnya. Pernyataan tersebut menanggapi isu tentang KPU yang membuka peluang merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023.
Usulan ini rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poinnya yang itu. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.
Ia menjelaskan anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam hitungan 10 tahun terakhir, menjadi salah satu jenjang karier tersendiri. Sebab ada pihak yang dahulu menjadi pengawas kecamatan, lalu mendaftar sebagai anggota KPU kabupaten.
"Lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karier baru,” katanya.
Sehingga, kata Hasyim, tidak perlu meragukan politisasi terkait pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi
pemilu masih berjalan di tahapan awal. KPU pusat bajal mempertimbangkan pihak-pihak yang profesional.
“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” ujar Hasyim.
Di sisi lain, Hasyim mengungkapkan usulan melakukan keserentakan pelantikan penyelenggara pemilu merupakan penyesuaian dari pemilu serentak yang digelar 2024. Ia menyebut untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember tahun ini.
"Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)