Jakarta: Pakar teknologi informasi dan sekaligus pendiri Drone Emprit and Media Kernel Indonesia, Fahmi Ismail mengapresiasi pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. Apalagi setelah masalah kebocoran data merebak akhir-akhir ini.
"Setelah sekian tahun tidak pernah selesai, akhirnya setelah muncul hacker Bjorka yang mengobral data, akhirnya kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Ismail, Jumat, 23 September 2022.
Menurut dia, masih ada beberapa titik yang perlu dibenahi. Namun kehadiran undang-undang tersebut sudah cukup membantu dan tinggal mengembangkan penyempurnaan berikutnya serta melengkapi peraturan turunannya.
Dikatakan, selama ini tarik ulur yang terjadi antara pemerintah dengan DPR sehingga RUU tersebut tidak segera disahkan adalah terkait dengan masalah institusi yang menjadi pengawas. Karena dalam UU PDP ini pembentukan institusi yang mengawasi diserahkan kepada Presiden.
Menurut Fahmi, pemerintah sebaiknya membentuk komisi pengawas independen sehingga kuat dan tidak mudah diintervensi, dan tidak dalam bentuk Satgas. Menurut dia, di negara-negara lain juga berbentuk komisi.
"Misalnya Singapura, pengawasnya adalah Personal Data Protection Commission, di Inggris ada Information Office Commission. Rata-rata dalam bentuk komisi," tegasnya.
Jakarta: Pakar teknologi informasi dan sekaligus pendiri Drone Emprit and Media Kernel Indonesia, Fahmi Ismail mengapresiasi pengesahan
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. Apalagi setelah masalah
kebocoran data merebak akhir-akhir ini.
"Setelah sekian tahun tidak pernah selesai, akhirnya setelah muncul
hacker Bjorka yang mengobral data, akhirnya kita punya Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi," kata Ismail, Jumat, 23 September 2022.
Menurut dia, masih ada beberapa titik yang perlu dibenahi. Namun kehadiran undang-undang tersebut sudah cukup membantu dan tinggal mengembangkan penyempurnaan berikutnya serta melengkapi peraturan turunannya.
Dikatakan, selama ini tarik ulur yang terjadi antara pemerintah dengan DPR sehingga RUU tersebut tidak segera disahkan adalah terkait dengan masalah institusi yang menjadi pengawas. Karena dalam UU PDP ini pembentukan institusi yang mengawasi diserahkan kepada Presiden.
Menurut Fahmi, pemerintah sebaiknya membentuk komisi pengawas independen sehingga kuat dan tidak mudah diintervensi, dan tidak dalam bentuk Satgas. Menurut dia, di negara-negara lain juga berbentuk komisi.
"Misalnya Singapura, pengawasnya adalah Personal Data Protection Commission, di Inggris ada Information Office Commission. Rata-rata dalam bentuk komisi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)